Baru Juga Buka Mata, Pria Ini Dicokok Polisi, Ternyata....

Penulis: admin2020  •  Senin, 22 Desember 2025 | 10:26:20 WIB

KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Baru saja bangun, pria ini dicokok polisi. Ternyata, sebulan lamanya dia membawa kabur sepeda motor orang lain.

Itulah yang terjadi di Jalan Mulawarman Gang Rahayu, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pria tersebut ditangkap aparat Polres Paser bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Dipanjaitan, Gang Swarga, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan keperluan pribadi. Tapi, hingga waktu yang cukup lama, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Merasa dirinya tertipu, korban langsung melaporkan ke Polres Paser. Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Balikpapan Timur.

Pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, Tim Jatanras Polres Paser bergerak dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim.

Hasilnya, sekitar pukul 05.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Mulawarman Gang Rahayu, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Jatanras Polres Paser dan Jatanras Polda Kaltim atas sinergitas dan respons cepat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegas Novy. (*)

Reporter: admin2020
Back to top