KALAMANTHANA, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Timur, membuahkan penetapan dua tersangka. Siapa saja mereka?
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT di Kalimantan Timur itu adalah RMA dan H. Keduanya memainkan peran yang berbeda.
RMA merupakan penanggung jawab kegiatan yang membuat dirinya menjadi sasaran OTT. Sedangkan H adalah pengawas lapangan.
Keduanya, oleh Kementerian Kehutanan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk aktivitas perkebunan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom, Selasa 23 Desember 2025, mengatakan keberhasilan OTT ini berkat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kehutanan sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” kata Leonardo.
Dia menjelaskan penetapan RMA dan H sebagai tersangka merupakan tindak lanjut kegiatan operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan Dinas Kehutanan Kaltim dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPLH) Sungai Wain yang menangkap tangan empat orang sedang melakukan pembukaan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain untuk perkebunan sawit.
Turut diamankan dua ekskavator pada Rabu (17/12) di Hutan Lindung Sungai Wain yang digunakan dalam pembukaan kawasan hutan tersebut.
Untuk proses lebih lanjut, tim operasi menyerahkan penanganan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Selain menetapkan RMA dan H sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi yaitu S dan T selaku operator ekskavator.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum kehutanan.
“Dalam rangka menjaga keutuhan kawasan Hutan Lindung Ditjen Gakkumhut akan bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam melakukan penegakan hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia,” tutur Dwi Januarto Nugroho. (*)