Sutoyo Ditunjuk Plt Kadis ESDM Kalteng, Pemprov Jamin Layanan Tetap Berjalan

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Rabu, 17 Desember 2025 | 16:05:00 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Usai penetapan Vent Christway sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan keberlangsungan roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa (16/12/2025).
“SK penunjukan Plt ESDM hari ini sudah ditandatangani Pak Gubernur,” ujar Leonard usai menghadiri peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum di Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalteng.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, memastikan jabatan Plt Kepala Dinas ESDM diisi oleh Sutoyo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng.
“Pak Sutoyo definitifnya di PTSP. Plt ini sifatnya sementara,” ujar Edy saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (17/12/2025).

Edy menegaskan, pergantian pimpinan di Dinas ESDM tidak boleh mengganggu pelayanan publik, khususnya pada sektor strategis seperti pertambangan. Ia meminta Plt bersama jajaran segera memastikan seluruh tugas dan kewenangan dinas berjalan sesuai ketentuan, terlebih menjelang akhir tahun anggaran.
“Ini sudah memasuki akhir tahun. Tugas Plt bersama jajaran memastikan pelaksanaan APBD 2025 dapat diselesaikan,” katanya.

Terkait perkara hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM, Edy Pratowo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan, terutama pejabat teknis yang berkaitan langsung dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Semuanya harus bekerja sesuai ketentuan dan SOP. Jangan sampai menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa evaluasi terhadap sektor pertambangan akan terus dilakukan, termasuk pengawasan atas pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan tambang.
“Lingkungan harus dijaga. Reklamasi itu wajib,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Vent Christway alias VC sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon serta mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top