KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tak sampai setahun setelah melepas jabatan Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, I ditetapkan sebagai tersangka.
I diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APB Desa) Olung Ulu tahun anggaran 2023-2024.
Baca Juga: Heboh Pembunuhan di Tanah Siang Selatan, Polisi Ringkus Pelaku di Olung Siron.
Kapolres Murung Raya, AKBP Franky Monathen, saat menggelar konferensi pers bersama Wakapolres Kompol Puji Widodo dan KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius dan Kasi Umhas Ipda Zaenal di Puruk Cahu, Rabu 21 Januari 2026, membeberkan
Kapolres Franky Monathen menyebutkan tersangka I (53) adalah mantan Kepala Desa Olung Olu di Kecamatan Tanah Siang periode 2021-2025.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Murung Raya, Bermula dari Proses Balian Berujung Tebasan Mandau
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000 yang tak bisa dia pertanggungjawabkan.
Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis 6 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP tertanggal 27 Agustus 2025.
“Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kapolres. (*)
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Murung Raya, Bermula dari Proses Balian Berujung Tebasan Mandau