KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur mengungkap penemuan mayat remaja berinisial J di barak. Peristiwa itu adalah pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus penemuan mayat remaja berinisial J itu terjadi pada 3 Januari 2026 lalu di Gang Sepakat, Kelurahan Tamiang Layang, Barito Timur. Setelah sekitar dua minggu, aparat Polres Barito Timur berhasil mengungkapnya.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso di Tamiang Layang, Senin 19 Januari 2026, menggelar press conference pengungkapan kasus tersebut. Dia menegaskan kasus tersebut merupakan pidana pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam perkara ini polisi menetapkan beberapa tersangka yakni BC, warga Desa Kalamus sebagai pelaku, kemudian PM Warga Karang Langit, NK Warga Desa Danau dan UKS Warga Desa Kalamus
Dari persitiwa itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, berupa baju, celana, handphone, karpet dan tali rapia.
Kepada para tersangka BC di sangkakan dengan pasal 473, ayat (4) KUHAPidana, da atau pasal 415 KUHAPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tiga orang lainnya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dan atau pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 Hurup C UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (anigoru)