KALAMANTHANA, Sampit – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap menerbitkan surat edaran khusus. Pengaturan operasional tempat hiburan malam (THM) dan aktivitas usaha kuliner menjadi fokus utama kebijakan tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, menegaskan Ramadan merupakan bulan suci yang harus dihormati seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah akan memastikan suasana tetap kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
“Bulan suci Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Kita harus menghargai umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Jangan sampai kekhusyukan itu ternodai oleh hal-hal yang tidak berkenan,” ujar Umar, Kamis (12/2/2026).
Ia menyampaikan, dalam waktu dekat Pemkab Kotim akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna membahas kebijakan teknis selama Ramadan. Salah satu agenda utama yakni pengaturan operasional tempat hiburan malam.
“Insya Allah akan keluar surat edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan sektor kuliner juga akan diperketat, khususnya terhadap makanan dan minuman yang dijual selama Ramadan, termasuk takjil berbuka puasa. Pemkab Kotim akan menggandeng BPOM, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan untuk memastikan keamanan dan kelayakan pangan.
“Menu takjil yang diperjualbelikan itu yang akan kita pantau,” tambah Umar.
Terkait operasional warung makan pada siang hari selama Ramadan, kebijakan tersebut juga akan dibahas dalam rapat koordinasi dan dituangkan dalam surat edaran resmi.
Melalui langkah ini, Pemkab Kotim berharap pelaksanaan Ramadan di wilayahnya dapat berlangsung khusyuk, aman, dan tetap menjaga kenyamanan seluruh masyarakat. (Darmo).