Pak Kapolres Tak Bisa Tidur Nyenyak, Dugaan Keterlibatan Kasus Sabu-sabu Ditarik ke Jakarta

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03:07 WIB
Kuasa hukum AKP Maulangi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, menyeret-nyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus dugaan sabu-sabu.

KALAMANTHANA, Jakarta – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro makin tak bisa tidur nyenyak meski nonaktif. Kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus sabu-sabu membuatnya diperiksa Mabes Polri.

Kasus sabu-sabu yang diduga juga melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi ini, ditarik ke Mabes Polri oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penarikan penanganan kasus itu ke Jakarta. “Iya, kami tarik ke Mabes Polri,” katanya di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa Divisi Propam Polri juga tengah memeriksa AKBP Didik terkait etik. Benar, katanya.

Namun, terkait detail pemeriksaan, ia tidak mengungkapkannya.

Sebelumnya, Polda NTB menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Namun, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top