KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30, digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Kamis (22/1/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD, 24 orang dari unsur eksekutif, serta para undangan. Hadir pula pimpinan perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, di antaranya PT Barito Bangun Nusantara (BBN) yang diwakili Liong Indra Morven, PT Batara Perkasa oleh Erik Sudaryanto, PT Batu Bara Dua Ribu Abadi oleh Danu Patmoko, serta perwakilan masyarakat Jarassi.
Rapat membahas secara mendalam dampak penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara, terutama terkait kondisi jalan, aspek perizinan, serta dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sepanjang lintasan.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Barito Utara menyampaikan dua poin utama. Pertama, DPRD meminta kepada PT Barito Bangun Nusantara dan PT Batara Perkasa untuk tidak menggunakan Jalan KM 30 sebelum adanya jaminan peningkatan kualitas jalan, khususnya melalui pembangunan cor beton guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kedua, DPRD menegaskan perusahaan wajib memperhatikan kesehatan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sepanjang jalur angkutan batu bara, terutama terkait debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas.
Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa DPRD berpihak pada kepentingan masyarakat dan menginginkan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga.
“DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak aktivitas angkutan batu bara. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan jalan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tambahnya. (Sly).