Anak Laporkan Ayah Diduga Bandar Narkoba, Praktisi Hukum Desak Kapolda Kalteng Turun Tangan

Penulis: Huda  •  Senin, 16 Februari 2026 | 14:02:00 WIB
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) saat audiensi bersama Kapolda Kalteng.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan yang menyeret nama seorang ayah sebagai terduga bandar besar, serta dugaan keterlibatan oknum aparat hukum, mendapat sorotan serius dari kalangan praktisi hukum di Kalimantan Tengah.

Seorang anak nekat melaporkan ayah kandungnya sendiri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Kasus ini kian menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat setempat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum senior Kalteng yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai, Dekie GG Kasenda, SH, MH, mendorong Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Irwan Kurniawan, untuk serius menyikapi persoalan ini.

“Karena narkoba adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa,” ujar Dekie, Senin (16/02/2026).

Ia menyarankan agar Polda Kalteng melibatkan Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut dugaan peredaran narkoba, penganiayaan, pengancaman terhadap pelapor, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.

Dekie juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelapor yang kini diduga mendapat tekanan dan ancaman.

“Ini kejadian luar biasa. Aparat penegak hukum harus melindungi sang anak dari tekanan maupun ancaman tindakan kekerasan dari siapa pun yang terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti GDAN, tetapi juga seluruh komponen masyarakat adat agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Sebelumnya, di Betang Hapakat Palangka Raya yang menjadi sekretariat GDAN, Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Bang Ririen Binti, menyatakan pihaknya telah menerima laporan rinci dari pelapor.

Menurut Ririen, GDAN memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum yang diduga menjadi kaki tangan terduga bandar besar narkoba. Bahkan disebutkan, upaya penangkapan yang pernah dirancang diduga bocor sehingga operasi gagal dilakukan.

Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menambahkan bahwa pelapor sempat kembali masuk ke jaringan peredaran narkoba untuk mengumpulkan bukti tambahan. Namun dalam upaya tersebut, pelapor justru mengalami kekerasan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dengan bantuan warga.

Pelapor kemudian dievakuasi dari Kuala Pembuang menuju Sampit dan Palangka Raya dengan pendampingan GDAN serta bantuan salah satu aparat hukum tingkat provinsi.

GDAN menyatakan siap mendampingi pelapor untuk meminta perlindungan adat kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah serta melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman ke Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Kalteng.

“Pengancaman terhadap pelapor masih terjadi. Negara harus hadir untuk melindungi pelapor,” tegas Ari Yunus.

Dalam video yang direkam GDAN, pelapor mengaku mengetahui dugaan keterlibatan oknum aparat hukum berinisial R.A dan T. Ia mengklaim pernah melihat langsung oknum tersebut datang ke rumah ayahnya dan diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dikonfirmasi menyatakan Polda Kalteng berkomitmen tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Polda Kalteng secara tegas berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik dilakukan oleh masyarakat maupun aparat, akan diproses hukum secara tegas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah dan dinilai sebagai ujian integritas aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. (*).

Reporter: Huda
Back to top