Upah Rp10 Juta per Paket, Dua Kurir Narkotika Lintas Kalimantan Ditangkap Polisi

Penulis: Huda  •  Rabu, 18 Februari 2026 | 13:36:13 WIB
Press Release di Polda Kalteng.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepolisian mengungkap skema perekrutan kurir narkotika lintas Kalimantan dengan iming-iming bayaran besar dalam kasus pengiriman narkoba yang terbongkar di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau, Joko Handono, mengatakan dua pelaku dijanjikan upah sekitar Rp10 juta untuk setiap paket narkotika yang berhasil diantarkan. Barang haram tersebut dikirim dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dengan melintasi wilayah Kalimantan Tengah.

Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai barang pindahan rumah. Di bagian atas kendaraan diletakkan kompor, panci, dan peralatan rumah tangga, sementara di bagian bawah tersusun paket ekstasi.

“Total ditemukan sekitar 36 paket narkotika. Jika dihitung dengan upah Rp10 juta per paket, nilai jasa pengantaran yang dijanjikan mencapai sekitar Rp360 juta dalam satu kali perjalanan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Selain upah, kedua pelaku juga dibekali uang jalan sekitar Rp4 juta untuk kebutuhan bahan bakar dan konsumsi selama perjalanan. Uang tersebut digunakan bersama dalam satu kendaraan yang ditumpangi dua orang.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui merupakan pendatang dari Jawa yang bekerja serabutan dan direkrut oleh seseorang yang baru mereka kenal. Saat akan diperiksa petugas, keduanya sempat melompat dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan.

Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih 12 jam, aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, polisi masih memburu pemberi perintah serta jaringan penerima narkotika di daerah tujuan.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat perannya sebagai kurir dalam peredaran narkotika lintas provinsi. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top