Waket DPRD Kotim Tak Tahu Soal Surat Sakti Dewan ke PT Agrinas, Ormas TLAMT Lapor ke Polda dan Kajati Kalteng

Penulis: Huda  •  Rabu, 18 Februari 2026 | 17:09:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kotim mengaku tidak mengetahui surat DPRD ke PT Agrinas Palma Nusantara, sementara ormas adat melapor ke aparat hukum.

KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur, mengaku tidak mengetahui adanya surat DPRD yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Pernyataan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (16/2/2026).

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, dirinya tidak mengetahui surat maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan lembaga legislatif kepada perusahaan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal adanya surat itu. Jangankan surat, soal surat itu apa pun kami juga kurang tahu,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan adanya pembahasan surat masuk dari koperasi atau kelompok tani yang menjadi dasar penerbitan Surat DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025, Rudianur kembali menegaskan tidak pernah ada pembahasan di internal DPRD.

“Nah itu dia, kita bicara apa adanya, tidak ada,” katanya.

Diketahui, dalam surat yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara tercantum lima koperasi, termasuk kelompok tani. Pada poin surat tersebut disebutkan bahwa penerbitan dilakukan berdasarkan permohonan DPRD Kotim melalui surat resmi dengan nomor yang sama.

Di sisi lain, Organisasi Masyarakat Tentara Lawung Adat Mandau Telawang (TLAMT) sebelumnya menggelar aksi damai di DPRD Kotim. Ormas tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib oleh oknum pejabat DPRD apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dalam tiga hari kerja.

Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan TLAMT yang memuat rencana pelaporan ke Badan Kehormatan Partai, Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri Dalam Negeri, manajemen pusat PT Agrinas Palma Nusantara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.

Perkembangan terbaru, pada Rabu (18/2/2026), Panglima TLAMT Ricko Kristolelu didampingi Sekretaris Jenderal Hino Nugraha serta Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Wanto, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum pejabat DPRD Kotim ke Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti aksi demonstrasi yang kami lakukan pada 13 Februari 2026, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum pejabat legislatif daerah,” tegas Ricko Kristolelu. (Darmo).

Reporter: Huda
Back to top