DPRD Palangka Raya Dukung Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Penulis: Huda  •  Minggu, 22 Februari 2026 | 10:18:50 WIB
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan bijak dan humanis, sekaligus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mendukung kebijakan Pemko Palangka Raya yang telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan. Ini bentuk perhatian terhadap kekhusyukan ibadah, tetapi tentu pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, penyesuaian jam kerja selama bulan suci adalah hal wajar dilakukan setiap tahun, selama tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian akan tetap melakukan fungsi pengawasan, terutama memastikan total jam kerja efektif benar-benar dijalankan sesuai aturan.

Syaufwan menyebutkan, dengan pengaturan jam masuk pukul 08.00 WIB dan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu, ASN tidak memiliki alasan untuk menurunkan produktivitas. “Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini momentum untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemko yang meniadakan sementara kegiatan fisik rutin seperti olahraga dan apel selama Ramadan, karena dinilai membantu menjaga stamina pegawai tanpa mengganggu ritme kerja.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top