Lagi Santai di Penginapan, AM Dicokok Polisi Barito Utara, Ternyata Ada Sabu Satu Ons

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 25 Februari 2026 | 16:02:40 WIB
AM jadi tersangka narkotika jenis sabu-sabu setelah diciduk aparat Polres Barito Utara di sebuah penginapan.

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sedang bersantai di sebuah penginapan, AM (25) diciduk aparat Polres Barito Utara. Apa pasal? Ternyata sabu-sabu.

AM dicokok polisi di sebuah penginapan di Jalan Sangaji Hulu, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu 25 Febuari 2026 pukul 00.10 WIB.

Melalui gerak cepat dan profesionalismenya, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika AM dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat bruto 100,27 gram atau sekitar satu ons.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (25).

Sementara itu, saksi-saksi yang turut hadir dalam proses penggeledahan yakni MR (25), DF (31), dan RD (28).

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto, 1 plastik klip besar, 1 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 mancis, dan 1 unit handphone.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Iya benar, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 100,27 gram bruto. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons cepat,” ujar Novendra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top