Bandar Besar Sabu-sabu Diringkus BNNP di Kotim, Barang Buktinya 1,8 Kilogram

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 27 Februari 2026 | 08:51:54 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar masih jadi ancaman di Kalimantan Tengah. Buktinya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) membongkar kasus sabu-sabu 1,8 kilogram di Kotawaringin Timur.

Penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini terjadi di wilayah Desa Panyang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain sabu-sabu 1,8 kg, aparat BNNP juga mengamankan barang bukti lain ratusan butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Mada Roostanto mengatakan penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
?
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendalaminya. Petugas mendapat identitas pelaku berinisial Mll (27). Mereka pun membagi tim dan mengepung rumah pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga, setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
?
Barang bukti tersebut disembunyikan di halaman belakang rumah, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah, dikemas dalam plastik berwarna hitam dan diambil oleh pelaku.

“Kita temukan barang bukti satu bungkus plastik hijau bertuliskan blue magic berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda sebanyak 786 butir,” jelasnya.
?
Secara total keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram bruto. Sementara itu, pil ekstasi yang disita sebanyak 786 butir dengan berat 305,79 gram.
??
Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain satu unit telepon genggam, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik kresek, satu plastik yang dilakban, serta satu sendok plastik warna hitam.

“Pelaku ini merupakan bandar besar karena mengambilnya dari luar, yakni Kalimantan Barat, diedarkan ke Kalimantan Tengah. Pelaku salah satu sebagai jaringan kelas kakap dan merupakan target operasi,” jelasnya.
??
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top