Pemkab Kotim Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Terlambat Bayar THR Terancam Denda 5 Persen

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:51:34 WIB
Ilustrasi

KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan guna mengantisipasi keterlambatan pembayaran oleh perusahaan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja di wilayah Kotawaringin Timur terpenuhi sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan langkah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang rutin diterbitkan setiap tahun.

“Kami membuka posko pengaduan THR dan melakukan pengawasan melalui surat edaran maupun pemantauan langsung. Jika ada perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR, pekerja dapat melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh dinas dan dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juncto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja.

“Denda tersebut menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional,” tegasnya.

Gatut mengakui, dalam praktiknya masih terdapat perusahaan yang belum mampu membayar THR tepat waktu. Namun, Disnakertrans Kotim dapat memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi terbaik.

“Kalau ada kendala, kami bisa memediasi. Namun secara normatif, keterlambatan tetap merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Untuk memudahkan akses masyarakat, posko pengaduan tidak hanya tersedia secara langsung di kantor Disnakertrans Kotim, tetapi juga melalui layanan daring dan media sosial. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan tanpa harus mengharuskan pekerja datang langsung ke kantor.

Melalui pembentukan posko dan penguatan pengawasan tersebut, Disnakertrans Kotim berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sehingga hak pekerja tetap terlindungi dan potensi pelanggaran dapat diminimalisir. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top