Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin imbau ASN tidak menerima parsel Lebaran, cegah gratifikasi dan perkuat integritas birokrasi.

Penulis: Huda  •  Rabu, 04 Maret 2026 | 10:24:37 WIB
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang menerima pemberian dalam bentuk parsel atau hampers Lebaran. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin (2/3/2026).

Fairid menyebut larangan tersebut sebagai langkah memperkuat integritas birokrasi sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi mencoreng nama baik instansi pemerintahan. Kebijakan itu mengacu pada pedoman pencegahan korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ASN diingatkan bahwa menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan merupakan pelanggaran disiplin. “Hal ini bertujuan agar setiap pelayan publik tetap bekerja secara objektif tanpa adanya beban moral atau utang budi kepada pihak tertentu. Saya juga meminta para pimpinan di setiap satuan kerja untuk menjadi teladan bagi bawahannya,” ujarnya.

Apabila terdapat ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah dan sulit menolaknya, mereka diwajibkan segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Palangka Raya.

Tak hanya kepada ASN, Fairid juga mengimbau pelaku usaha dan mitra pemerintah agar tidak mengirimkan hampers atau bingkisan kepada pejabat daerah. Sebagai alternatif, anggaran sosial atau parsel tersebut disarankan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga zakat dan sedekah resmi.

“Imbauan ini diharapkan tidak mengurangi esensi silaturahmi di hari raya, melainkan justru memperkuat budaya kerja yang bersih di Kota Palangka Raya,” katanya.

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan momentum Lebaran harus tetap menjadi momen suci yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan masyarakat luas. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top