KALAMANTHANA, Sampit – Seorang ibu rumah tangga, NS, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dia diringkus di Kelurahan Pasir Putih, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

NS, ibu rumah tangga berusia 47 tahun itu, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Jalan Sudirman Km 28 itu dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dalam ratusan paket kecil.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, hasilnya membuat geleng kepala. Dari dalam rumah dan garasi, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,19 gram.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

NS kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kotim. Penyidik juga terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Edy menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, NS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (su)