KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati memaparkan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan aspirasi nasional sebesar 8 persen, sekaligus memperkuat pemerataan pendidikan melalui sejumlah program strategis.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. Salah satunya melalui Perda tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan yang diimplementasikan dalam bentuk pemberian beasiswa.
Selain itu, terdapat Program SIP Pintar Optimal yang menyediakan perlengkapan sekolah bagi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan. Program SIP Pintar Juara memberikan tabungan pendidikan bagi siswa berprestasi, sedangkan SIP Pintar Peduli menyasar siswa yang tidak menerima Program Indonesia Pintar.
Menjawab pertanyaan fraksi terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Shalahuddin menegaskan indikator kekumuhan telah disesuaikan dengan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.
“Indikator dan tipologi perumahan kumuh dalam raperda ini telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah,” ujarnya.
Terkait pengawasan pembangunan hunian baru di lahan non-hunian seperti sempadan sungai, pemerintah melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari aspek perizinan, standar teknis pembangunan, hingga kelaikan fungsi. Pendampingan masyarakat juga dilakukan melalui penyuluhan, bantuan teknis, dan penyediaan informasi tata ruang.
Bupati menegaskan sanksi administratif akan diterapkan bagi pengembang maupun perorangan yang melanggar ketentuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, kewajiban pembongkaran bangunan, denda administratif, bahkan penutupan lokasi,” tegasnya.
Melalui jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmen agar seluruh raperda yang dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret dan berkelanjutan. (Sly)