Terkait MBG, Komisi IV DPRD Kapuas Minta BGN Perketat Pengawasan SPPG

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 12 Maret 2026 | 15:39:56 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad. Foto : Irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - 
Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempertegas sekaligus memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kapuas bersama Badan Gizi Nasional dan sejumlah perangkat daerah terkait, dalam rangka membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kapuas, Kamis (12/3/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, serta dihadiri sejumlah anggota komisi, perwakilan BGN, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

"Hasil rapat tadi, salah satu poinnya kami meminta BGN untuk mempertegas dan memperketat pengawasan terhadap SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kapuas," kata Arhensa.

Menurutnya, Komisi IV DPRD Kapuas pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program strategis nasional dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Namun demikian, pihaknya menekankan agar pelaksanaan program tersebut benar-benar dijalankan secara optimal sehingga tujuan mulia dari program MBG dapat tercapai dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para siswa.

Terkait sejumlah kejadian yang terjadi di lapangan, termasuk adanya laporan mengenai menu makanan yang dinilai kurang layak baik dari sisi gizi maupun kualitas, hal tersebut menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kapuas.

"Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, karena hal tersebut dapat mencoreng tujuan baik dari program MBG yang pada dasarnya sangat mulia," tegasnya.

Selain itu, Komisi IV juga mendorong adanya penguatan koordinasi antara Badan Gizi Nasional, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan agar pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kapuas dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (fan)
 

Reporter: Redaksi
Back to top