Telepon Kaget Menjelang Sahur, Ternyata Romi Romadhoni Bersimbah Darah di Ampah Kota

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 12 Maret 2026 | 22:15:31 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kakak Romi Romadhoni kaget. Menjelang sahur, dia menerima kabar yang mengejutkan.

Seseorang menelepon dirinya pada pukul 03.00 WIB. Dari seberang, si penelepon memberi kabar, Romi Romadhoni sedang dirawat di Puskesmas Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Yang lebih menyesakkan sang kakak, kondisi Romi Romadhoni tak biasa-biasa saja. Mahasiswa berusia 20 tahun itu berada dalam kondisi lemas akibat beberapa luka tusuk yang dialaminya.

Setelah mendapat kabar tersebut, kakak Romi Romadhoni langsung menuju puskesmas untuk memastikan kondisi adiknya. Setelah itu, dia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Romi Romadhoni, pemuda dari Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah itu, ternyata jadi korban penganiayaan di Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Aparat Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur bergerak cepat. Mereka meringkus MRE (16), seorang pelajar yang berdomisili di Ampah Kota.

Tindak penganiayaan terhadap Romi Romadhoni dengan menggunakan senjata tajam, terjadi di wilayah Ampah Kota, pada Minggu 8 Maret 2026 dinihari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Ampah-Muara Teweh, Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota.  Korban Romi Romadhoni adalah seorang mahasiswa asal Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, mewakili Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, ketika dikonfirmasi pada Kamis 12 Maret 2026, membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Ampah Kota. Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam di lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial MRE (16), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Ampah Kota.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam serta satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 26 cm lengkap dengan sarungnya.

Kapolsek Suprayitno menegaskan, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Suprayitno menambahkan saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya gelar perkara serta proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian tersebut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top