KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (26/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Zaini, LKPJ memuat kebijakan umum pemerintah daerah, visi dan misi, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan tugas perbantuan dan urusan pemerintahan lainnya.
“LKPJ ini mencakup kebijakan umum, visi-misi, pengelolaan keuangan daerah, tugas perbantuan, tugas umum, dan lainnya. Semua dilaporkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga mencakup pelaksanaan urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), infrastruktur, perumahan, permukiman, serta sektor ketertiban dan sosial.
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa setelah penyampaian pengantar LKPJ, tahapan berikutnya adalah pembahasan oleh DPRD yang akan menghasilkan rekomendasi.
“Selanjutnya akan diparipurnakan kembali dalam rapat kedua dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD,” jelasnya.
Ia berharap DPRD Kota Palangka Raya dapat segera menindaklanjuti pembahasan LKPJ melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah.
Dengan evaluasi tersebut, diharapkan program pembangunan di Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Mit).