KALAMANTHANA, Palangka Raya – Barak di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, mendadak heboh. Seorang pria berusia 55 tahun diangkut polisi. Ada apa?
S, inisial pria itu, diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Aparat Satresnarkoba Polres Palangka Raya menemukan barang bukti 26 paket sabu-sabu dengan berat otor 17.02 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan pria berinisial S (55) di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.
Barang tersebut ditemukan di atas lantai di dalam barak yang ditempati terduga pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok, satu kotak putih, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya,” katanya.
S, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)