KALAMANTHANA, Dharmasraya - Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, berdasarkan keputusan tertanggal 7 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Sebelumnya, sejak 6 Maret 2025, bank tersebut telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan berada di bawah ketentuan minimal.
Namun hingga 4 Maret 2026, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Kondisi tersebut membuat statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan penanganan melalui likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi kini sepenuhnya menjadi kewenangan LPS, termasuk pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah.
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang, karena dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku. (Mit).