KALAMANTHANA, Muara Teweh - Anggota DPRD Barito Utara, Wardathun Nur Jamilah, mengapresiasi upaya perlindungan hak cipta dan desain industri terhadap batik khas daerah sebagai langkah strategis mendukung industri kreatif lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan di Muara Teweh, Selasa (3/2/2026), menyusul penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri Batik Barito Utara Tahun 2026.
Menurutnya, perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para perajin sekaligus mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk.
“Kami di DPRD sangat mengapresiasi langkah Dekranasda Barito Utara bersama Kemenkum Kalimantan Tengah dalam memberikan perlindungan hak cipta dan desain industri. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap pelaku industri kreatif daerah,” ujarnya.
Ia menilai, batik Barito Utara memiliki keunikan motif serta nilai budaya yang tinggi, sehingga perlu dilindungi agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain tanpa izin.
Lebih lanjut, Wardathun berharap dengan adanya sertifikat hak cipta dan desain industri, produk batik Barito Utara mampu meningkatkan daya saing, baik di pasar nasional maupun internasional.
Selain itu, upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku industri kecil dan menengah di daerah. (Sly).