KALAMANTHANA, Tenggarong – Berdiri di pinggir jalan di Desa Bukit Pariaman, JA dicokok polisi. Tak keliru, dia menyimpan sabu-sabu.
JA diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang pada Jumat 10 April 2026 siang. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah aparat Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Aulia Hadi Rahman, menjelaskan pengungkapan bermula saat anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan di Desa Bukit Pariaman RT 24 sekitar pukul 14.30 Wita.
“Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pemuda berinisial JA yang sedang duduk di pinggir jalan,” kata Aulia Hadi Rahman.
Kecurigaan aparat Reskrim Polsek Tenggarong Seberang bukan tanpa alasan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan enam paket sabu-sabu seberat 2,31 gram yang disimpan di dalam jaket hoodie miliknya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka JA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut.
JA beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang tersebut. Kami berkomitmen untuk menyidik tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (*)