KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam rangka memastikan keselamatan angkutan umum menjelang Angkutan Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (rampcheck) terhadap kendaraan bus di Kota Palangka Raya. Kegiatan berlangsung pada 2–4 Februari 2026 di sejumlah pool perusahaan otobus (PO) dan Terminal WA Gara Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas melakukan rampcheck terhadap 18 unit armada bus dari beberapa PO, yakni PO Airgan (2 unit), PO Yessoe (4 unit), PO DAMRI (4 unit), PO Logos (7 unit), dan PO Agung Mulia (1 unit). Hasilnya, 7 unit dinyatakan laik jalan, 1 unit laik jalan dengan catatan, dan 10 unit dilarang beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Beberapa pelanggaran ditemukan terkait kelengkapan administrasi kendaraan, seperti BLU-e tidak aktif pada 3 kendaraan, KPS tidak aktif pada 2 kendaraan, serta 1 kendaraan tanpa KPS. PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menindak 1 unit milik PO Logos karena dokumen kendaraan tidak sesuai dengan kondisi fisik.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menegaskan rampcheck merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan penumpang angkutan umum. “Rampcheck ini bagian dari upaya kami memastikan seluruh kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman selama masa Angkutan Lebaran 2026,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak diperkenankan beroperasi hingga seluruh kekurangan diperbaiki oleh operator. (Mit).