KALAMANTHANA, Pekanbaru – Jauh dari keramaian, bukan berarti kawasan perkebunan sawit bukan pasar menarik bagi pengedar sabu-sabu. Itulah yang dilihat OWM sampai akhirnya dia ditangkap polisi.
OWM berhasil diamankan aparat Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di kawasan perkebunan kelapa dawit. Dia ketahuan membawa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap OWM dilakukan aparat Satresnarkoba tengah malam, pukul 00.10 WIB pada Rabu 8 April 2026. Dia diciduk di area kebun kelapa sawit di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, Iptu Dendy Gusrianto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Riski.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Ujung Batu, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku. (*)