Bosnya Jalani Sidang, Ajudan Gubernur Ini Ditahan di Rutan KPK

Penulis: Redaksi  •  Senin, 13 April 2026 | 19:23:17 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Bosnya sedang menjalani sidang, Marjani dijadikan penyidik KPK sebagai tersangka. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Marjani adalah ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Wahid sendiri sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas kasus dugaan pemerasan.

Marjani ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 April 2026.

Achmad Taufik mengatakan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top