KALAMANTHANA, Sampit – Upaya penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial HK (29) ditangkap sesaat setelah mengambil paket yang ternyata berisi ganja yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu.

Penangkapan berlangsung di depan Kantor J&T Express di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin (13/7/2026). Dari paket yang dibawa pelaku, polisi menemukan ganja dengan berat kotor sekitar 77 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba terkait dugaan pengiriman paket berisi narkotika ke wilayah Sampit.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Bea dan Cukai Sampit. Petugas melakukan pemantauan terhadap paket kiriman berkode 720-SMQ01-04 yang diketahui ditujukan kepada penerima berinisial MKN.

"Anggota Satresnarkoba bersama petugas Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan mengawasi proses pengambilan paket hingga akhirnya diketahui orang yang datang mengambil kiriman tersebut," ujar Edy, Rabu (15/7/2026).

Begitu HK menerima paket dan keluar dari kantor ekspedisi, petugas langsung menghentikannya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi kemudian membuka paket tersebut sesuai prosedur.

Di dalam kardus ditemukan sepasang sepatu merek FILA. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih teliti, petugas mendapati bungkusan plastik berwarna merah muda yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kiri. Bungkusan itu berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 77 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Menurut Edy, HK mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

"Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara ini," katanya.

Polisi menduga modus menyembunyikan ganja di dalam sepatu dipilih agar isi paket tidak mudah dicurigai selama proses pengiriman. Namun, berkat informasi awal yang diterima serta pengawasan yang dilakukan petugas, paket tersebut berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan.

Atas perbuatannya, kini HK disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta jalur pengirimannya. (su)