Dompet Hitam Berisi 29 Paket Sabu-sabu Antar Pria Jalan Murjani ke Tahanan Polresta Palangka Raya

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 16 April 2026 | 08:38:21 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – RA tak bisa berkutik. Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan sabu-sabu di dompet hitam di kantongnya.

RA, pria berusia 36 tahun itu pun digelandang ke Markas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket pun ikut diangkut.

Begitulah drama penangkapan RA oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu 15 April 2026. RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Peristiwa penangkapan RA terjadi sebuah barak di Gang Hidayah, Jalan Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 12.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

RA yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang wiraswasta itu diamankan saat berada di lokasi setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim di lapangan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram.

Barang tersebut disimpan dalam sebuah dompet hitam di saku celana tersangka, bersama barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang diakui sebagai miliknya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top