Begal Sadis Diringkus Polisi, Korbannya Wanita Diseret Sampai Tak Sadar Diri

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 16 April 2026 | 20:26:39 WIB

KALAMANTHANA, Majalengka – Petualangan DAF dan GDR berakhir. Dua begal sadis itu ditangkap polisi setelah membegal dua wanita, Amelia Syahrani dan Ai Arifah.

DAR (19) dan GDR (20) diringkus jajaran Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat. Mereka mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tergolong sadis di wilayah hukum Polsek Cigasong.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi mengungkap keberhasilan polisi membongkar kasus begal sadis ini, Kamis 16 April 2026. Tapi, salah satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran.

Peristiwa memilukan ini menimpa dua orang perempuan, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, saat melintasi Jalan Lingkar Baribis- Panyingkiran pada Jumat subuh akhir Maret lalu.

Saat itu, kedua korban yang hendak berangkat kerja, dipepet dan dihadang oleh tiga orang pelaku tidak dikenal.

Salah satu pelaku menarik baju korban hingga motor terjatuh dan mengakibatkan Resa Amelia tertimpa kendaraan hingga tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi korban yang pingsan, pelaku dengan tega menyeret tubuh korban sejauh satu meter agar bisa menguasai sepeda motor tersebut setelah sebelumnya menodongkan obeng untuk merampas telepon genggam milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif selama satu pekan sejak laporan resmi diterima, tim gerak cepat Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membekuk dua dari tiga pelaku.

Tersangka yang diamankan adalah DAF, seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan, dan GDR yang merupakan buruh harian lepas. Satu pelaku lainnya berinisial BG masih dalam pengejaran dan pengembangan petugas.

Bersama para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting mulai dari unit sepeda motor Honda ADV, BPKB dan STNK kendaraan korban, hingga pakaian serta helm yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejinya.

Kapolres Majalengka Rita Suwadi menegaskan tindakan para pelaku sangat meresahkan karena tidak segan melukai korbannya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjamin keamanan warga di wilayah hukum Polres Majalengka. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top