KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang emak-emak ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di Pulau Telo Baru. Apalagi kalau bukan kasus sabu-sabu.
Adalah A alias E, emak-emak berusia 41 tahun yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas itu. Dia ditangkap di rumah sewaannya di Jalan Jepang, Pulau Telo Baru.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis 16 April 2026 siang sekitar pukul 13.30 WIB. Emak-emak itu tak berkutik karena polisi berhasil menemukan barang bukti yang mencukupi.
Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2,51 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong kain hitam di atas tempat tidur di kamar pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kapuas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)