KALAMANTHANA, Cirebon – Pengedarnya sudah ditangkap. Kini, Satresnarkoba Polresta Cirebon menguber pemasok pil setan.
Terduga pemasok yang diincar aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon itu adalah BR. Pria tersebut sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BR, oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon, diduga kuat merupakan pihak yang jadi pemasok utama pil setan kepada tersangka AM.
AM sendiri ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam operasi senyap yang digelar Kamis 16 April 2026 sore lalu. Pria berusia 23 tahun itu diduga kuat sebagai pengedar pil setan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama menyampaikan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman sediaan farmasi tanpa izin edar.
Tersangka AM ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pil haram tersebut.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan modus yang cukup unik, yakni menyembunyikan ratusan butir obat keras di dalam kotak bekas setrika listrik.
Namun, berkat kejelian personel di lapangan, gudang kecil penyimpanan tersebut berhasil dibongkar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 515 tablet tramadol, 53 tablet trihexyphenidyl, uang tunai Rp994 ribu, satu unit telepon genggam, dan kardus bekas seterika yang digunakan untuk menyembunyikan obat terlarang itu.
“Obat keras yang kami sita ini merupakan sisa dari barang yang sudah diedarkan,” kata Kapolresta Cirebon itu.
“Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar. Penangkapan ini adalah pesan keras bagi jaringan lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari peredaran obat keras tanpa izin. (*)