KALAMANTHANA, Banjarmasin – Anggota jaringan sindikar narkotika Fredy Pratama tak habis-habisnya. Kali ini, dua orang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Kedua anggota jaringan Fredy Pratama, KA dan RN, diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dengan barang bukti 32 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan ke Banjarmasin.
Kepala Polda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menyebutkan kedua anggota jaringan sindikat Fredy Pratama itu bukanlah warga Kalimantan Selatan. KA yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan merupakan warga Surabaya, sedangkan RN warga Bandar Lampung.
“Dua tersangka ditangkap berinisial KA warga Surabaya dan RN warga Bandar Lampung pada 17 Juli 2026,” kata Kapolda Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Selasa 4 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kemudian memerintahkan Kasubdit 2 AKBP Juper Lumban Toruan memimpin penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Keduanya akhirnya disergap di sebuah hotel di Banjarmasin. Di sana, polisi menemukan 32 paket sabu-sabu dengan berat total 32 kilogram.
Pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Menurut politisi PKS dari Dapil Kalimantan Selatan itu, keberhasilan Polda Kalsel mengungkap peredaran narkotika tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. (*)