Mimpi Calon Pemain Voli Berantakan, ABG Ini Malah Dihamili Pelatih Sendiri

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 23 April 2026 | 14:03:26 WIB

KALAMANTHANA, Cirebon – Miris sekali nasib Kembang, sebut saja begitu. Alih-alih jadi pemain bola voli hebat, dia harus hamil duluan. Ironisnya, yang menghamili justru pelatih sendiri.

Itulah yang terjadi di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mirisnya, Kembang adalah seorang pelajar putri yang baru berusia 13 tahun.

Polres Cirebon Kota mengungkap kasus ini seteah menangkap RAP, sang pelatih voli berusia 20 tahun itu.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan orang tua korban pada 4 Desember 2025 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka RAP adalah laki-laki yang berusia 20 tahun dari Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Selain melatih voli di klub amatirdi Kabupaten Cirebon, sehari-harinya dia berprofesi sebagai wiraswasta.

Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi pada hari Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan di Kedawung.

Pelaku membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Senin 20 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan.

Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Adam Gana.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara, di antaranya satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top