KALAMANTHANA, Palangka Raya – Maraknya aksi balapan liar yang selama ini meresahkan warga, menjadi sorotan. Satlantas Polresta Palangka Raya dinilai gagal melakukan penindakan.
Dalam beberapa hari ini masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya pengguna jalan, risih dan terganggu atas aksi balapan liar. Mereka terganggu saat melakukan aktivitas pagi, terutama para pedagang yang akan berangkat ke pasar.
Pakar Hukum Suriansyah Halim, Rabu 29 April 2026 siang, mengatakan pembubaran balapan liar yang dilakukan petugas kepolisian sudah bagus dan sah-sah saja. Sifatnya pun reaktif karena tidak ada tindak lanjut seperti melakukan penyitaan sepeda motor, pembinaan dan proses hukum.
“Membubarkan balap liar adalah tindakan tegas dan hal ini sudah dilakukan baik dari tingkat Polda, Polresta dan Polsek Pahandut. Tetapi hal itu belum efektif jika tidak disertai proses hukum. Kalau hanya tegas saja belum tentu efektif,” kata Suriansyah Halim.
Bahkan kalau sedang dilakukan penertiban dan penindakan, para pelaku balap liar justru mencari tempat atau berpindah-pindah untuk menghindari polisi. Berpindah tempat atau lokasi menunjukkan para pelaku balap liar ini sudah jelas melawan hukum.
Aparat harus menindak dengan penyitaan kendaraan. Kalau hanya dibubarkan, tidak akan efektif. Ini menunjukkan perlunya strategi preventif dan represif sekaligus untuk menjaga keamanan pengguna jalan lain dan ketertiban umum.
“Balapan liar di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan ketakutan pada pengguna jalan lain merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum,” ungkapnya.
Suriansyah Halim menjelaskan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang sering digunakan untuk aksi balapan liar hingga sampai menutup memblokir jalan, jika aksi balapan sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat berakibat adanya korban.
“Balapan liar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku bisa dijerat pasal tambahan tentang kelalaian atau kesengajaan yang membahayakan nyawa,” tambahnya.
Ketakutan masyarakat, menurutnya, adalah bukti nyata gangguan ketertiban umum.
Balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi tindak pidana yang membahayakan keselamatan publik. Tilang saja tidak cukup dan seharusnya motor ditahan sebagai barang bukti bila digunakan untuk balap liar, bukan langsung dikembalikan setelah denda dibayar.
“Tilang berupa denda tanpa efek jera justru melahirkan siklus “bayar dan bisa balapan lagi”. Harus ada sanksi sosial atau pembinaan wajib agar anak tidak merasa dilindungi untuk mengulang peran orang tua harus ada. Solusi bukan sekadar tilang, tapi proses pidana atau pembinaan secara terpadu,” katanya.
“Membubarkan balapan liar memang sudah tegas, tapi belum efektif jika hanya berhenti ditilang. Harus ada kombinasi penegakan hukum pidana dan penyitaan kendaraan serta pembinaan sosial agar anak-anak tidak mengulangi balapan liar,” tandasnya. (*)