KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah F-Hukatan KSBSI menyampaikan sikap tegas terkait perlindungan pekerja dan buruh, khususnya di Kalimantan Tengah.
Melalui Ketua Koorwil, M. Junaedi L. Gaol, S.H., M.H., organisasi tersebut mengangkat tema “Hentikan Kriminalisasi terhadap Pekerja/Buruh” serta mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar memberikan solusi nyata bagi para pekerja yang terdampak.
Menurut Junaedi, praktik kriminalisasi terhadap pekerja masih kerap terjadi, terutama dalam persoalan internal perusahaan yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif atau kekeluargaan, namun justru dibawa ke ranah pidana.
“Contoh yang sering terjadi adalah tuduhan terkait selisih penggunaan BBM atau kesalahan kerja ringan yang berujung pada pelaporan pidana terhadap pekerja,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026) di Kuala Kapuas.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang melibatkan pekerja atau buruh.
Selain itu, nilai kerugian juga harus dipertimbangkan secara proporsional serta berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan.
Selain persoalan kriminalisasi, KSBSI juga menyoroti dampak kebijakan Satgas PKH yang sejak 2025 telah mengambil alih lebih dari 3,4 juta hektare kawasan hutan, termasuk lahan produktif yang sebelumnya menjadi sumber mata pencaharian masyarakat dan pekerja.
Mereka menilai hingga saat ini belum ada kejelasan terkait peruntukan lahan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Kami meminta Satgas PKH tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret. Pemerintah wajib menjamin perlindungan dan keberlanjutan pekerjaan bagi buruh yang terdampak,” tegasnya.
KSBSI juga menyoroti dinamika konflik global yang dinilai berpotensi berdampak pada kondisi ekonomi nasional, seperti kenaikan harga energi, meningkatnya biaya operasional industri, hingga ancaman PHK dan melemahnya sektor ketenagakerjaan.
Dalam kondisi tersebut, buruh dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Karena itu, pemerintah diminta mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta memperkuat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.
“Momentum May Day bukan hanya seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat bahwa pekerja dan buruh adalah pilar utama pembangunan nasional,” tutup Junaedi. (fan)