Bukan Sekadar Saling Lirik, Ternyata Ada Persoalan Wanita di Balik Pembunuhan Hariyandi

Penulis: Redaksi  •  Senin, 04 Mei 2026 | 07:49:00 WIB

KALAMANTHANA, Palembang – Pembunuhan terhadap Hariyandi ternyata bukan sekadar karena saling lirik. Ada persoalan wanita pemicu awalnya.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Baturaja, Sumatera Selatan. Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menanganinya.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan yang masuk dari Hadiman. Aparat Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu menahan pelaku DS (42) pada Jumat 1 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, ternyata pembunuhan ini bukan sekadar karena saling lirik. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi.

DS mengaku sakit hati karena korban diduga pernah menjalin hubungan dengan istrinya.

“Motif sementara karena dendam lama terkait masalah pribadi,” tegas Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, AKP Irawan Adi Candra.

Irawan Adi Candra, menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi di jalan perkebunan Desa Mendingin sekitar pukul 09.00 WIB. Hariyandi dan DS berasal dari desa yang sama.

“Pelaku telah diamankan setelah menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU,” ujar Irawan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat DS berangkat menuju kebun dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 09.00 WIB, dia bertemu dengan Hariyandi yang tengah mengendarai sepeda motor hendak pulang dari kebun.

Saat berpapasan, Hariyandi disebut sempat melirik DS. Hal tersebut memicu emosi DS yang kemudian merasa tersinggung.

Tanpa banyak bicara, DS langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan ke bagian perut kanan Hariyandi. Usai melakukan aksinya, DS melarikan diri melalui jalan lain menuju desa.

Sekitar pukul 10.00 WIB, DS bertemu seorang warga dan diantar menuju rumah Kepala Desa Mendingin. Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, DS diserahkan kepada pihak kepolisian.

DS resmi diamankan sekitar pukul 16.00 WIB setelah menyerahkan diri melalui Kepala Desa, sebelum akhirnya dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan intensif.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang 25 cm, baju kaos singlet, dan celana pendek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top