Cantik-cantik Kok Jadi Curanmor, Kini Rasakanlah Dinginnya Sel Tahanan Polisi

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 19:52:02 WIB

KALAMANTHANA, Batam – TAPMS kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bengkong, Balerang, Batam. Pasalnya, wanita cantik berusia 26 tahun ini ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kasus curanmor ini terjadi di kawasan Apartement Happy Green Town Blok D No. 02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Korban NS (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya setelah kendaraan yang diparkir di area kontrakan sudah tidak berada di tempat saat hendak digunakan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa 21 April 2026 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, NS baru pulang ke kontrakannya dan memarkirkan motor Honda Bear tahun 2025 itu dalam keadaan stang terkunci.

Tapi, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir. Sialnya, kendaraan tersebut masih dalam masa kredit di PT Federal International Finance.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial TAPMS (26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curanmor tersebut.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah kos yang berlokasi di Bengkong Harapan Blok E No. 03, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 milik korban dengan nomor polisi BP 5682 RJ beserta identitas kendaraan yang sesuai dengan laporan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Bengkong untuk kepentingan proses penyidikan.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top