Kabur dari Wartawan, KPK Duga Pejabat Bea Cukai Ini Terima Aliran Duit Korupsi

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 19:51:36 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Tiba-tiba, AD, pejabat fungsional Ditjen Bea Cukai, kabur dari wartawan yang menunggunya di Gedung KPK. Dia diduga ikut menikmati cuan korupsi.

Usai diperiksa KPK pada Jumat 8 Mei 2026, AD sudah ditunggu sejumlah wartawan di Gedung KPK. Dia baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan di Bea Cukai.

Tapi, dia langsung berlari begitu melihat banyak wartawan sehingga masuk ke dalam hotel yang berada di sebelah Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan dari PT BR (Blueray Cargo, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan KPK menduga AD menerima uang dari Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk.

“Ada dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih terus didalami,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan KPK belum dapat memberitahukan kepada publik mengenai jumlah uang yang diduga diterima oleh AD.

“Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan. Jadi, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top