KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di Jalan Jenjang, Kota Cantik, petualangan AS berakhir. Dia ditangkap aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya.
AS diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sebelum ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya, dia membobol rumah warga di Jalan Garuda XII, Palangka Raya.
Kepala Satreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Hutagaol, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi, membenarkan penangkapan AS itu.
“Tersangka kami amankan pada Jumat (8/5/2026) lalu di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya,” kata Kepala Satreskrim Polresta Palangka Raya itu.
Eka Palti Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan pemuda berinisial AS (26) yang menjadi tersangka atas curat di sebuah rumah Jalan Garuda XII Gang II pada 1 Mei 2026 lalu.
“Tersangka kami amankan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Jatanras selama kurang lebih satu minggu sejak kejadian dilaporkan,” jelas Eka Palti Hutagaol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Eka Palti mengungkapkan bahwa tersangka membobol rumah milik korban berinisial MS (35) dengan mencungkil pintu samping.
Begitu pintu terbuka, AS dengan leluasa masuk ke dalam untuk mencuri barang-barang berharga di dalam rumah tersebut.
Dari aksi tersebut, AS mengangkut sejumlah barang emas milik empunya rumah, barang elektronik, barang rumah tangga, surat-surat berharga, termasuk buku tabungan.
Kini, AS harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)