KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hari baru berganti. RF dicokok Satresnarkoba Polres Barito Utara di Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Barito Utara.

Penangkapan terhadap RF, pria berusia 31 tahun itu, dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara. Dia tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa 29 September 2026. Saat itu, hari baru berganti. Baru 15 menit meninggalkan Senin 28 September 2026.

RF diamankan polisi di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam penindakan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan RF yang saat itu berada di pinggir Jalan Beringin.

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian menghadirkan saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Sebelum melakukan penggeledahan badan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan badan.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu yang berada di lokasi tempat RF diamankan.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama RF untuk selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah plastik klip kecil kosong, serta satu unit handphone.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Iptu Novendra WP, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novendra. (*)