Ini Daftar Panjang Barang Curian Diangkut AS Setelah Bobol Rumah di Jalan Garuda

Penulis: Redaksi  •  Senin, 11 Mei 2026 | 07:56:57 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus tersangka pembobol rumah warga di Jalan Garuda XII. Barang buktinya berderet panjang.

Kepala Satreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Hutagaol, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi, membenarkan penangkapan AS itu.

“Tersangka kami amankan pada Jumat (8/5/2026) lalu di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya,” kata Kepala Satreskrim Polresta Palangka Raya itu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan banyak barang bukti. Mulai dari emas, barang elektronik, peralatan rumah, hingga surat-surat penting.

Sedikitnya ada empat keping emas yang diangkut AS dari rumah di Jalan Garuda XII itu. Ada pula jam tangan hingga uang tunai.

“Tersangka mencuri barang-barang berharga seperti perhiasan emas 700 berupa gelang 15,5 gram dan cincin 10 gram, perhiasan emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram,” katanya.

Dari rumah tersebut, AS juga membawa dua jam tangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Selain itu juga alat elektronik dan barang rumah tangga seperti 1 unit handycam, 1 unit kamera digital, 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg, 3 buah kunci serep kendaraan, 1 buah tas sekolah beserta isi, 1 buah remote AC hingga surat berharga seperti 2 buah BPKB sepeda motor, 1 buah BPKB mobil, 1 buah STNK sepeda motor dan 2 buah buku tabungan,” katanya.

Tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top