Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Rp400 Juta, Polres Barito Utara Selamatkan Seribu Orang

Penulis: Redaksi  •  Senin, 11 Mei 2026 | 17:10:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara menyelamatkan seribu warga setempat dari sabu-sabu. Itu setelah mereka meringkus AF di Lembah Durian.

Penangkapan AF (22) dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara di Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu 10 Mei 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tak kurang dari 200 gram sabu-sabu yang disita Satresnarkoba Polres Barito Utara. Semuanya dibungkus dalam lima paket, dua paket sedang dan tiga paket kecil.

Dengan penangkapan tersebut, AF gagal mengantungi sekitar Rp400 juta dari rencana peredaran sabu-sabu tersebut.

Harga sabu-sabu di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada wilayah, kualitas, dan tingkat ketersediaannya.

Berdasarkan data dari Polri dan BNN, kisaran harga rata-rata sabu-sabu adalah pada kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta satu gramnya.

Tapi, di wilayah yang jauh dari jalur distribusi utama, seperti beberapa daerah di Kalimantan, harga sabu-sabu per gram bisa melonjak hingga Rp2 juta satu gram.

Penangkapan tersebut juga menyelamatkan setidaknya 1.000 orang dari kerusakan karena sabu-sabu. Dalam perhitungan BNN, satu gram sabu-sabu biasanya dikonsumsi oleh lima orang dengan dosis rata-rata 0,2 gram.

Kerusakan yang mungkin muncul antara lain kerusakan syaraf, gangguan jantung, hingga psikologis berupa halusinasi parah, paranoid, dan perilaku agresif hingga kekerasan.

Penangkapan AF di Lembah Durian membuktikan komitmen Satresnarkoba Polres Barito Utara memberantas peredaran narkotika tak pernah kendur.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka AF saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum AZ dan HR serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AF tak bisa berkutik karena aparat menemukan barang bukti yang menguatkan. Polisi menemukan serbuk kristal sabu-sabu dalam jumlah tak sedikit.

Satresnarkoba Polres Barito Utara total menyita sabu-sabu dengan berat kotor 200 gram dalam beberapa paket.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dia menegaskan Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Barito Utara,” ujar Novendra.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top