KALAMANTHANA, Tenggarong – Lagi bersantai di kamar sendiri, DM didatangi aparat Polsek Sebulu. Dia tak bisa mengelak karena polisi menemukan sabu-sabu.

Siang Jumat 14 Agustus 2026 itu, DM sedang berleha-leha di kamarnya. Suhu udara yang cukup tinggi membuatnya betah berada di kamar rumah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu.

Tapi, tiba-tiba pria berusia 19 tahun itu kaget. Aparat Polsek Sebulu mendatanginya. Tak sempat dia menyembunyikan sejumlah paket sabu-sabu yang dia miliki.

Dari tangan DM, polisi Polsek Sebulu mengamankan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,96 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Belitung, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di lokasi tersebut sekitar pukul 11.20 Wita.

Saat petugas tiba, polisi mendapati DM berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,36 gram di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah, bersama satu unit handphone dan satu korek api yang berada di atas tempat tidur.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,30 gram di bawah tempat tidur.

Tidak berhenti di situ, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,30 gram beserta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Secara keseluruhan, selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1 juta, satu bungkus rokok, satu pipet kaca, satu korek api, satu unit handphone, serta sejumlah barang lainnya.

Petugas juga menemukan pipet kaca yang menurut pengakuan tersangka disimpan di bawah kolong rumah.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari wilayah Kota Samarinda.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sebulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo mengatakan Polsek Sebulu akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Polsek Sebulu berkomitmen menjaga wilayah hukum tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek. (*)