KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satu lagi terduga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kapuas tersandung. Kali ini H di Kecamatan Kapuas Hulu.
H, pria berusia 37 tahun, ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 4,96 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terduga pelaku di Jalan Lintas Kuala Kurun–Sei Hanyo, Desa Dirung Koram, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu segera melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 4,96 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pack plastik klip merk KD, satu timbangan digital, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. (*)