KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Siang hari bolong di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, wanita muda itu dicokok polisi. Dia diduga terlibat jadi kurir sabu-sabu.
Penangkapan terhadap NB, begitu inisial wanita berusia 20 tahun itu, dilakukan jajaran Polsek Talisayan, Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 Wita.
Aparat Polsek Talisayan menduga wanita muda NB terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kepala Polsek Talisayan AKP Rachmat Wiwid Dianto menjelaskan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat sekitar pukul 10.30 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang diduga sebagai kurir sabu-sabu saat melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika, di antaranya dua bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah besi plat pembersih botol, satu botol kaca, satu sendok takar dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor. (*)