KALAMANTHANA, Tanjung – Lagi asyik bermain judi domino jenis qyu-qyu di Kecamatan Muara Uya, enam orang pelaku diamankan Polsek Muara Uya.
Pengungkapan kasus judi domino jenis qyu-qyu itu dipimpin langsung Kepala Polsek Muara Uya, Ipda Rahmadi. Selain mengamankan enam pelaku, Polsek Muara Uya juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan kartu domino.
Kepala Polres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin 18 Mei 2026 malam.
Saat itu, anggota Polsek Muara Uya melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar suara keributan mencurigakan dari sebuah toko parfum.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko.
Namun karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, anggota langsung melakukan pemeriksaan ke dalam toko dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino jenis qyu-qyu.
Keenam pelaku yang diamankan yakni MI(22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22). Semuanya merupakan warga Kecamatan Muara Uya dan Desa Lumbang, Kabupaten Tabalong.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp341 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (*)