KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur meringkus lima orang. Mereka diduga sebagai pelaku pemerkosa anak perempuan di bawah umur.
Pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Rabu 20 Mei 2026.
Kepala Polsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia juga mengaminkan pihaknya mengamankan lima terduga pelaku.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur telah melakukan pengungkapan kasus ini,” katanya.
Menurutnya kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa anak perempuannya yang baru berusia 15 tahun 3 bulan itu.
Dari pelaporan itu, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung bergerak. Setelah melakukan analisa dan penyelidikan, mereka akhirnya meringkus lima orang pelaku.
“Inisial kelima pelaku itu masing-masing YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24),” tambahnya.
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Utara.
Budi menjelaskan, aksi bejat ini diotaki oleh pelaku YH (39) yang membuat skenario licik untuk menjebak korban. (*)