Kapolda Kalteng Pecat Dua Personel Polres Murung Raya, PTDH di Puruk Cahu

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 15:53:03 WIB

KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Aipda JM dan Brigpol SB kini bukan polisi lagi. Keduanya sudah dipecat dari lembaga kepolisian.

Pemecatan keduanya ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Polres Murung Raya di Puruk Cahu, Jumat 22 Mei 2026.

Kepala Polres AMurung Raya, AKBP Franky M Monathen memimpin langsung upacara PTDG itu. Sejumlah perwira di Pores Murung Raya juga mengikutinya.

Aipda JM dan Brigpol SB dipecat dari institusi kepolisian berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah.

Upacara PTDH ditandai dengan prosesi simbolis penyilangan foto kedua personel yang diberhentikan, sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Prosesi ini menjadi momen reflektif sekaligus pengingat bagi seluruh anggota akan pentingnya menjaga kehormatan profesi Institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kepala Polres Murung Raya AKBP Franky menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas dan terukur yang diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan anggota.

“Upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan institusi. Namun demikian, ini harus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan hukum, disiplin, serta kode etik profesi yang wajib dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Setiap insan Bhayangkara harus menyadari bahwa profesi ini adalah amanah. Pelanggaran sekecil apapun akan berdampak besar terhadap citra institusi. Oleh karena itu, jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua,” ujar Kapolres. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top